Kamis, 29 April 2021

Penyelesaian Hibah Langsung BJS-TAYL

 

TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG BENTUK/JASA/SURAT BERHARGA TAHUN ANGGARAN YANG LALU (TAYL)

 

Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan yang akuntabel maka perlu dilakukan pengajuan Register dan/atau Pengesahan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun Anggaran yang lalu (TAYL) Dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Ruang lingkup pengesahan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga TAYL adalah hibah keuangan yang diterima pada tahun 20xx dan/atau tahun-tahun sebelumnya namun belum dilakukan pengajuan nomor register pengesahan hibah.
  2. Pencatatan Barang/Jasa (Aset Tetap/Aset lainnya/Jasa)

Dalam hal Hibah langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga TAYL belum tercatat pada neraca laporan keuangan kementrian/lembaga (LKKL) Tahun 20xx Audited dan/atau tahun-tahun sebelumya, dilakukan pencatatan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang di atur dalam PMK Nomor 225/PMK.05/2016 tentang penerapan standar akuntansi akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat, sebagai berikut: 
  • Satuan Kerja (Satker) melakukan pencatatan barang (Aset tetap/asset lainnya) yang diterima dari hibah ke dalam aplikasi SIMAK-BMN melalui Menu Hibah Masuk dengan tahun perolehan sesuai berita acara serah terima (BAST), Sehingga akan terbentuk jurnal sebagai berikut:

D

Aset Tetap/Aset Lainnya

Rp. xxx

 

K

Aset Tetap/Aset Lainnya Yang Belum Diregister

 

Rp. xxx

D

Koreksi Nilai Aset Tetap/Aset Lainnya non Revaluasi

Rp. xxx

 

K

Akumulasi Penyusutab/Amortisasi xxx

 

Rp. xxx

D

Beban Pentusutan/Amortisasi xxx

Rp. xxx

 

K

Akumulasi Penyusutan/Amortisasi xxx

 

Rp. xxx

  • Satker Melakukan Jurnal Penyesuaian pada aplikasi SAIBA kategori 25 (hibah langsung) sebagai berikut:

D

Aset Tetap/Aset Lainnya Yang Belum Diregister

Rp. xxx

 

K

Hibah Langsung Yang Belum Disahkan

 

Rp. xxx

  • Untuk hibah langsung bentuk jasa TAYL, sebelum dilakukan pengesahan satker mencatat pada aplikasi SAIBA sebagai berikut:

D

Koreksi Lainnya

Rp.xxx

 

K

Hibah Langsung yang belum disahkan

 

Rp.xxx

.
      3.           Pengajuan dan Penerbitan Nomor Register Hibah
  • Dalam hal Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga TAYL belum mempunyai nomor register. Satker mengajukan permohonan nomor register kepada: 

      1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Hibah yang berasal dari Dalam Negeri; 
      2. atau Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko c.q Direktorat Evaluasi , Akuntansi dan Setelmen untuk Hibah yang berasal dari luar negeri.

  • Pengajuan permohonan nomor register hibah mengikuti ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 dan dilampiri dengan Hasil Reviu APIP Kementerian/Lembaga atas penerimaan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat beharga. 

  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko menerbitkan surat penetapan nomor register hibah mengikuti ketentuan pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017.

       4.          Pengesahan Hibah Satuan kerja melakukan:

  • Menerbitkan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga (SPL3HL-BJS) dan Memo Pencatatan Hibah langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Beharga (MPHL-BJS) dengan berpedoman pada peraturan Menteri keuangan nomor 99/PMK.05/2017. “Penerimaan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Beharga pada tahun 20xx” serta memilih kode akun pengesahan hibah tahun anggaran yang lalu (391133) pada kolom pendapatan pada aplikasi SAS. Penerbitan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS agar diberi tanggal aktual

  • Mengajukan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS secara bersamaan ke KPPN mitra kerjanya dengan dilampiri:

1)    Surat Penetapan Nomor Register Hibah

2)    BAST; dan

3)    Surat peryataan telah menerima hibah langsung (SPTMHL)

 

        5.                Pencatatan hibah
  • Satker merekam dokumen persetujuan MPHL-BJS pada aplikasi SAIBA melalui menu Transaksi> Daftar MPHL-BJS dan persetujuan MPHL-BJS sehingga secara otomatis akan terbentuk jurnal sebagai berikut:

D

218211

Hibah langsung yang belum disahkan

Rp. xxx

 

K

391133

Pengesahan hibah langsung tahun anggaran yang lalu

 

Rp. xxx

  • Untuk Kementerian Negara/Lembaga/Satker yang menggunakan aplikasi SAS, proses penerbiatan MPHL-BJS dalam rangka pengesahan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat beharga TAYL dapat dilakukan menggunakan SAS versi minimal 18.0.7

 

 

 

 

FORMAT MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA (MPHL–BJS)

 

 

KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA….(1)

MEMO PENCATATAN HIBAHLANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA

 

Tanggal:        ………………(2)       Nomor:..................... (3)

 

Kuasa Bendahara Umum Negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara    (4)

 

Agar melakukan pencatatan atas penerimaaan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga:

Tahun Anggaran.............. (5)

Dasar Pencatatan

……………………………….. (6)

Satker          Kewenangan      Nama Satker

xxxxxx          xx                         xxxxxxxxxxxxxx (7)

 

Fungsi, Subfungsi, BA, Unit Eselon I, Program

xx. xx. xxx. xx. xx.    (8) Kegiatan, Outpun, Lokasi

xxxx. xxx. xx. xx      (9)

Sumber Dana/Cara Penarikan  : xx/xx (10) Nomor Register                          : xxxxxx (11)

ASET/BEBAN JASA

PENDAPATAN

 

Akun

 

Jumlah Uang

BA/Unit Eselon I

/Lokasi/Akun/Satker

 

Jumlah Uang

xxxxxx(12)

…………….. (13)

xxx.xx.xx.xx.xxxxxx.xxxxxx (15)

……………… (16)

Jumlah Aset / Beban Jasa

………………(14)

Jumlah Pendapatan

……………… (17)

Kepada                          : Bendahara Umum Negara untuk dibukukan seperlunya

: ………………………………………………………………………………………….. (18)

 

 

…………………………………………… (19)

Kuasa pengguna Anggaran

 

 

………… (20)

 

……………………………........................ NIP/NRP …………………………… (21)

123456789………………(22)





PENTUJUK PENGISIAN 

MEMO PENCATATAN LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA (MPHL-BJS)

No.

Uraian Isian

(1)

Diisi uraian kementerian Negara/lembaga

(2)

Diisi tanggal diterbitkan MPHL-BJS

(3)

Diisi nomor MPHL-BJS

(4)

Diisi uraian KPPN yang melakukan pengesahan diikuti kode KPPN

(5)

Diisi tahun anggaran 2021

(6)

Diisi dasar diterbitkan MPHL-BJS, yaitu PP No. 10/2011, dan tanggal serta Nomor SP3HL-BJS

(7)

Diisi kode satker (6 digit), kode kewenangan (2 digit), serta nama satker penerima Nomor

(8)

Diisi fungsi, sub fungsi, BA, unit eselon I, program

(9)

Diisi kode kegiatan, output, lokasi, jenis belanja. Untuk kegiatan dan output diisi kode kegiatan dan output

yang ada pada satuan kerja berkenaan yang paling sesuai dengan maksud dan tujuan penerimaan hibah berang/jasa/surat beharga

(10)

Diisi sumber dana dan cara penarikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.        Kode (12) hibah langsung barang dari dalam negeri (HLBD): untuk hibah langsung bentuk barang yang berasal dari dalam nengeri dank ode cara penarikan(-)

2.        Kode (13) hibah langsung barang luar nengeri (HLBL): untuk hibah langsung bentuk barang yang berasal dari luar negeri dank ode cara penarikan(-)

3.        Kode (14) hibah langsung jasa dalam negeri (HLBL): untuk hibh langsung bentuk jasa yang berasal dari dalam negeri dank ode cara penarikan(-)

4.        Kode (15) hibah langsung jasa luar negeri (HLJL): Untuk hibah langsung jasa yang berasal yang

berasal dari luar negeri dank ode cara pernarikan(-)

(11)

Diisi nomor register

(12)

1.  Diisi kode akun asset tetap/asset lainnya sesuai dengan jenis barang yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk barang

2. Diisi kode akun beban jasa sesuai dengan jenis jasa yang diterima dari donor untuk mencatat hibah bentuk jasa

Dalam pengisisan kolom ini, operator SAS agar melakukan koordinasi dengan operator aplikasi SIMAK-BMN dan SAIBA, untuk memastikan bahwa akun yang dicantumkan dalam MPHL-BJS telah sesuai dengan jenis barang/jasa/surat behargan yang diterima dari donor dan sesuai dengan ketentuan mengenai bagan akun standar.

Untuk pencantuman akun aset tetap agar menggunakan akun yang sama dengan perolehan selain dari hibah. Misal untuk langsung berupa tanah agar menggunakan akun 131111 (tanah), bukan menggunakan

akun 131112 ( tanah dari hibah)

(13)

Diisi jumlah rupiah masing-masing akun aset/beban jasa

(14)

Diisi total rupiah jumlah aset/beban terkait hibah

(15)

Diisi kode BA/unit eleson I/lokasi/akun/satker: xxx.xxx.xxx.391133.xxxxxx (sesuai identitas satker penerima hibah)

Kode akun yang khusus digunakan dalam kolom pendapatan pada memo pencatatan hibah langsung – barang/jasa/surat beharga (MPHL-BJS) tahun anggaran yang lalu

Untuk pengesahan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat beharga yang diterima tahun anggaran yang lalu

 

Kode

akun

Uraian

 

392233

Pengesahan hibah langsung TAYL

 

(16)

Diisi jumlah rupiah masing masing akun pendapatan hibah

(17)

Diisi total rupiah jumlah pendapatan hibah

(18)

Diisi uraian keperluan pencatatan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga:

Penerimaan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga pada tahun 20xx

(19)

Diisi tanggal diterlibatkan MPHL-BJS (sama seperti pada poin 2)

(20)

Diisi tanda tangan kuasa pengguna anggaran

(21)

Diisi nama dan NIP/NRP kuasa pengguna anggaran

(22)

Diisi barcode hasil enkripsi sitem aplikasi satker (SAS)

 

*) Pengisian data sumber hibah (kolom 10), kode akun aset atau beban jasa (kolom 12), dank ode akun pendapatan hibah (kolom 15) dalam rangka pengesahan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga TAYL harus sinkron, sebagai berikut:

 

Sumber Hibah

Kode Akun Aset/Beban Jasa

Kode Akun Pendapatan Hibah

Hibah langsung Barang Dalam Negeri (HLBD)

Harus diisi kode akun aset (akun 1xxxxx)

Harus diisi kode akun 391133 (Pengesahan Hibah TAYL)

Hibah Langsung Barang Luar Negeri (HLBL)

Harus diisi kode akun aset (akun 1xxxxx)

Harus diisi kode akun 391133 (Pengesahan Hibah TAYL)

Hibah Langsung Jasa Dalam Negeri (HLJD)

Harus diisi kode akun beban jasa (akun 52xxxx)

Harus diisi kode akun 391133 (Pengesahan Hibah TAYL)

Hibah langsung jasa Luar Negeri (HLJL)

Harus diisi kode akun beban jasa (akun 52xxxx)

Harus diisi kode akun 391133 (Pengesahan Hibah TAYL)

 Semoga bermafaat...