Rabu, 23 Januari 2019

Ketentuan dan Alur Pengajuan UP/GUP

KETENTUAN DAN ALUR PENGAJUAN UP/GUP



      Sesuai dengan PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksaaan APBN, Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Kementerian/Lembaga dibawah Kementerian Keuangan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Ketentuan umum pembayaran dengan mekanisme UP/GUP adalah sebagai berikut :


1. Merupakan uang muka kerja yang dapat dimintakan penggantiannya dan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker yang tidak dapat dilakukan dengan LS.


2. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran dengan jenis belanja diantaranya Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Lain-lain sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga.


3. Penggantian UP bisa dimintakan jika telah dipergunakan paling sedikit 50% dari jumlah Batasan UP.

4. Jika Bendahara Pengeluaran dibantu oleh BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu), maka masing-masing BPP bisa mengajukan penggantian UP jika uang yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% tanpa menunggu BPP lainnya, dengan syarat melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP. Contoh : Satker X memiliki UP : Rp. 200.000.000,- Satker X memiliki dua orang BPP yaitu Dony Maria dan . Masing-masing mengelola UP sebesar Rp. 100.000.000,- dan Rp. 100.000.000,-. Jika Maria telah menggunakan uang yang dikelolanya sebesar 50.000.000,- (50% x 100jt) maka Maria bisa mengajukan penggantian UP tanpa harus menunggu Dony atau tanpa harus menunggu sampai 50% dari total seluruh UP (50% x 200jt).


5. Jika dalam 2 bulan sejak SP2D UP diterbitkan satker tidak juga mengajukan penggantian UP (GUP), maka Kepala KPPN akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA. Dalam 1 bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan ke KPA belum dilakukan pengajuan penggantian UP (GUP), maka Kepala KPPN akan memotong UP sebesar 25% dari total seluruh UP Kementerian/Lembaga tersebut.


6. Jika dalam 1 bulan setelah pemotongan tersebut, Satker belum juga mengajukan penggantian UP (GUP) , maka kepala KPPN akan memotong UP sebesar 50% dari total seluruh UP Kementerian/Lembaga tersebut.

7. UP/GUP dapat diberikan paling banyak :

BATAS UP/GUP                 DIPA/PAGU
Rp 50.000.000,-                  ˂ Rp 900.000.000,-
Rp 100.000.000,-                Rp 900.000.000,- s/d Rp 2.400.000.000,-
Rp 200.000.000,-                Rp 2.400.000.000,- s/d Rp 6.000.000.000,-
Rp 500.000.000,-                ≥ Rp 6.000.000.000,-

Syarat Pengajuan SPM UP/GUP ke KPPN : 


1. Satker sudah menyampaikan SK Pejabat Perbendaharaan (Pengelola Keuangan), Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM (jika ada perubahan), dan Permohonan KIPS ke KPPN. 

2. Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi tahun anggaran sebelumnya yaitu : 
    - Sudah menihilkan/mempertanggungjawabkan UP/TUP tahun anggaran sebelumnya. 
    - Sudah menyelesaikan proses rekonsiliasi Tahun Anggaran sebelumnya. 
    - Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya. 


3. Menyampaikan surat penunjukan Petugas Pengantar SPM/Pengambil SP2D (KIPS) jika ada 
perubahan, jika tidak ada, tetap melampirkan surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan petugas KIPS. 

Setelah memenuhi ketentuan di atas, SPM UP diajukan ke KPPN dengan melampirkan : 

1. SPM UP beserta ADK-nya. 
2. Surat Pernyataan UP dari KPA (Lampiran XIV) PMK-190/PMK.05/2012. 
3. Fotokopi Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bulan Desember tahun anggaran sebelumnya. 
4. Fotokopi Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kepala KPPN.


Alur pengajuan UP/GUP:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar